
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Tegas: ASN Terlibat Narkoba Dipecat
newsmitrakamtibmas.my.id
DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 89,8 kilogram sepanjang Januari hingga April 2026. Di kesempatan yang sama, ia menegaskan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba, termasuk penyalahgunaan vape berzat terlarang.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian secara resmi memusnahkan barang bukti berupa 54,3 kilogram sabu, 8.581 butir ekstasi, 3.175 buah liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta 330 saset happy water.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kapolres dan seluruh jajaran. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak tegas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Asri Ludin Tambunan.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia pun memberikan peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar menjauhi narkoba. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
“Kami tegaskan dengan tegas: jika ada ASN yang terlibat narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk vape narkoba, sanksi yang diberikan adalah yang terberat hingga PTDH. Tidak ada kompromi dan tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen mendukung penuh setiap langkah yang diambil Polresta Deli Serdang maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang dalam mengawal masyarakat dari bahaya narkoba. Target utamanya adalah mengeluarkan wilayah ini dari daftar kabupaten zona merah atau darurat narkoba.
“Kami titipkan seluruh warga kami untuk terus diawasi dan dilindungi dari bahaya ini. Harapan kami, ke depan Deli Serdang tidak lagi masuk dalam peringkat kabupaten darurat narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Komisaris Polisi Hendria Lesmana, melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya telah mengungkap 150 kasus narkoba dan menetapkan 187 orang sebagai tersangka.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam rentang waktu tersebut meliputi 89,8 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.249 buah liquid cartridge vape, dan 350 saset happy water. Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di jalur Tol Lubuk Pakam dengan penyitaan sabu seberat 54 kilogram.
“Berdasarkan perhitungan kami, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 358.430 jiwa warga Deli Serdang dari akses narkoba yang memang direncanakan para tersangka untuk diedarkan di wilayah kita, terutama di Lubuk Pakam,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, tepat pada 5 Maret 2026, Polresta Deli Serdang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 34,3 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, dan 450 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah melewati tahap uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan jenis zatnya, serta didokumentasikan melalui penandatanganan berita acara sebelum akhirnya dimusnahkan menggunakan alat insinerator agar tidak beredar kembali ke masyarakat. (Redaksi)








